
TANGERANG, iNewsBanten – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Balaraja, Bapenda Provinsi Banten, akan siap melayani wajib pajak perdana diberlakukannya bebas tunggakan kendaraan bermotor pada 10 April 2025.
Kepala UPT Samsat Balaraja, Ali Hanafiah menyampaikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025. Hal itu berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
"Kamu menyambut baik dengan adanya kebijakan tersebut, ini adalah kabar baik. Kami akan melayani dengan baik," kata Ali Hanafiah kepada InewsBanten.id, Rabu, 9 April 2025.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait