“Di satu tempat lagi kami menemukan ada sembilan pasangan yang kita amankan. Dan langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sembilan pasangan yang diamankan, ada yang masih duduk di bangku sekolah SMP.
“Kesembilan pasangan yang diamankan tersebut tidak bisa menunjukkan bukti resmi pernikahannya yakni surat nikah. Sehingga melanggar Perda nomor 6 tahun 2003,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
