Hilangnya Marwah Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Kasus Pagar Laut Tangerang

Erdi
Penulis saat sedang menghadiri kegiatan diskusi.

Oleh : Ahmad Saepul Bahri

 

OPINI, iNewsBanten — Kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kab. Tangerang merupakan contoh nyata buruknya pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan laut. 

 

Keberadaan pagar laut yang tidak berizin menggambarkan pemerintah gagal memastikan tata kelola yang baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya pada masyarakat pesisir utara Kab. Tangerang yang menggantungkan hidupnya pada laut guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

 

Berbagai dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus pagar laut Kab. Tangerang sampai detik ini belum menemukan titik terang. Perbedaan pandangan hukum antara kejaksaan dan kepolisian menjadi alasan klasik yang menyebabkan kasus ini tidak kunjung sampai dimeja hijau.

 

 Hal ini jelas menyita perhatian publik, karena seolah aparat penegak hukum hanya berani menindak kroco-kroconya tapi tidak pernah berani menyentuh dalang intelektualnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network