Penerbitan alas hak diatas laut, dugaan penerimaan BPHTB sebesar 60 milyar oleh pemerintah Kab. Tangerang serta tidak adanya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ternyata masih belum cukup untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Hal ini seperti menggambarkan aparat penegak hukum lebih tunduk pada kepentingan borjuasi nasional ketimbang kepentingan nasional.
Dalam rilis survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia (Indikator) pada tahun 2024, Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia cenderung menurun meskipun landai.
Tentu hal ini menjadi preseden buruk bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. Seharusnya dengan adanya kasus pagar laut di wilayah pesisir utara Kab. Tangerang menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan indeks kepercayaan publik terhadap lembaganya masing-masing.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
