Perlu diketahui, dalam kasus pagar laut di wilayah Kab. Tangerang ada 13 dugaan peraturan yang dilanggar. Diantaranya UU Cipta Kerja, UU Pokok Agraria, UU Kelautan hingga UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Selain itu, ada UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Hak Asasi Manusia, PP perizinan berusaha, permen KKP tentang sanksi administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, sampai Permen ATR tentang penataan pertahanan di wilayah pesisir.
Kasus pagar laut bukanlah kejahatan biasa, ini adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif. Kuatnya dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme pada kasus ini seharusnya menjadi perhatian penuh aparat penegak hukum.
Persoalan pagar laut bukan hanya persoalan pagar biasa, ini adalah persoalan kedaulatan bangsa. Aparat penegak hukum tidak boleh membebek pada pengusaha apalagi sampai mencari suaka.
Disclaimer : judul dan isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penulis dan bukan merupakan pandangan atau sikap redaksi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
