Kejari Serang Telusuri Tanah Bengkok di Desa Sukadalem, Diduga Disalahgunakan

Erdi
Kantor Kejari Serang. (Sumber Istimewa).

“Karena menjaga kondusifitas, kemarin kan Pemilihan Bupati,” katanya.

 

Diketahui sebelumnya, Kejari sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Kepala Desa Sukadalem Suryani, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mukhlis, Ketua BPD Bustonudin, pelapor, Kabag Hukum, hingga DPMD Kabupaten Serang.

 

Laporan tersebut sudah diterima Kejari Serang sejak 2023 silam. Di mana tanah bengkok seluas satu hektar milik Desa Sukadalem yang berlokasi tidak jauh dari Gunung Pinang diduga kini sudah berubah fungsi menjadi lokasi tambang galian.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network