Polres Cilegon Serukan Cek Data Kendaraan : Waspadai Pemblokiran Mendadak

Ali
Kanit Regident Polres Cilegon, IPTU Irpan Nurwandi didampingi Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan

IPTU Irpan menambahkan, blokir tidak serta merta terbuka meski kendaraan telah dijual, karena pembukaan blokir hanya bisa dilakukan jika pihak leasing menyatakan bahwa cicilan telah lunas dan mengajukan pembukaan blokir secara resmi ke Polda Banten.

"Jangan ragu untuk meminta pihak leasing membuka blokir secara resmi ke Polda sebelum menyelesaikan transaksi. Ini penting agar tidak terjadi hambatan saat balik nama atau pembayaran pajak," ujarnya.

Kasus seperti ini banyak terungkap ketika masyarakat mencoba memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Banyak warga yang baru tahu kendaraannya diblokir saat memanfaatkan program bebas denda. Tentu ini mengecewakan karena niat mereka baik, tapi prosesnya terhambat," tambahnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network