Polres Cilegon Serukan Cek Data Kendaraan : Waspadai Pemblokiran Mendadak

Ali
Kanit Regident Polres Cilegon, IPTU Irpan Nurwandi didampingi Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, mengatakan bahwa pemblokiran data kendaraan juga bisa berasal dari pemilik sebelumnya yang mengajukan penghapusan data kepemilikan.

Untuk jenis blokir seperti ini, menurutnya masyarakat cukup membawa surat pernyataan dari pemilik sebelumnya yang menyatakan bersedia membuka blokir.

"Kalau yang diblokir oleh pemilik sebelumnnya, tinggal bawa surat pernyataan buka blokir dari pemilik kendaraan sebelumnya yang dibubuhi materai," ucap Iwan, Selasa (6/5/2025).

Iwan juga menjelaskan bahwa selain dari leasing atau pemilik sebelumnya, blokir data kendaraan bisa disebabkan oleh tunggakan tilang elektronik (ETLE) akibat pelanggaran lalu lintas. Untuk hal ini, proses penyelesaiannya dapat langsung dilakukan di Polda.

"Silahkan cek dulu ke Polda khawatir kena blokir ETLE, biar tidak bolak-balik ngurus pajak ke Samsat, kami imbau masyarakat hati-hati jika membeli kendaraan cek dan ricek data kendaraan wajib lakukan dulu," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network