Kemana Perginya Limbah B3 dan Non-B3? APSS Desak Kejelasan Regulasi

Ali
Foto situasi Audensi ASDP Bersama 17 Ormas dan lsm dihadiri Kapolsek Pulo Merak Kompol Amba Rita, Rabu, (7/5/2025)

Menurut Hadi, setiap aktivitas pembuangan sampah semestinya terdokumentasi secara resmi melalui surat jalan atau manifest pengangkutan. Ia menilai penting untuk diketahui apakah sampah tersebut dibakar, ditimbun, atau dibuang ke tempat khusus sesuai prosedur.

“Kalau memang ASDP menjawab tidak melakukan pembuangan sampah, ya sah-sah saja. Tapi kami ingin tahu, kalau memang dibuang, ke mana sampah itu? Harus ada kejelasan dan transparansi,” tegas Hadi.

APSS, lanjutnya, berencana membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Kota Cilegon guna mendorong kejelasan regulasi dan pelaksanaannya di lapangan.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network