Sempat Heboh di Sosmed Pengrusakan Bus Oleh Pengamen, Sat Reskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku

Erdi
Salah satu pelaku pengrusakan bus Primajasa ditangkap Polresta Tangerang. (Sumber: Istimewa).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” pungkasnya.

 

Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan S.A. (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama.

 

Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network