CILEGON, iNewsBanten – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, Lapas Kelas IIA Cilegon memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-709.PK.04.05 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-710.PK.04.05 TAHUN 2025.
Dari total penerima, 6 orang warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sementara 5 orang lainnya menerima remisi selama 1 bulan 15 hari. Seluruhnya merupakan penerima Remisi Khusus I (RK-I), yaitu pengurangan masa pidana tanpa disertai pembebasan langsung. Selasa (13/05/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
