Mahasiswa juga mempertanyakan urgensi skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim yang menjadi dalih penambahan modal. Proses KUB disebut masih berada pada tahap ke-10 dari total 14 tahapan, sehingga dinilai belum menjamin manfaat jangka panjang.
“Belum ada kepastian hukum maupun kepastian bisnis dari KUB ini, tapi daerah sudah berani menyetor aset lagi. Ini tindakan yang berisiko tinggi,” tambah Mawaldi.
Lebih jauh, Aliansi Mahasiswa menuding Pemprov dan DPRD Banten terlalu terjebak pada agenda-agenda formal birokrasi yang tidak menyentuh akar permasalahan masyarakat. Mereka mendesak DPRD menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal hingga ada laporan audit terbuka dan kajian independen terhadap kinerja Bank Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
