SERANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Gebyar Pajak Warung BPHTB yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan ini secara resmi diluncurkan di Kantor Kecamatan Kramatwatu.
"Warung BPHTB" merupakan inovasi layanan Bapenda Kabupaten Serang untuk mendekatkan pelayanan pembayaran pajak, khususnya BPHTB, langsung ke masyarakat. Lewat inovasi ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan utama, karena kini mereka bisa mengakses layanan BPHTB di tingkat kecamatan.
Editor : Mahesa Apriandi
