Selain melayani pembayaran BPHTB, warung ini juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan, pelayanan Mobil Keliling (Moling), pelayanan BPHTB untuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga program Bapenda Sanjung.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhamad Ishak A.R, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan perpajakan bagi masyarakat. “Gebyar Pajak Warung BPHTB ini menyasar masyarakat yang sedang dalam proses penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta mendekatkan layanan kepada warga,” ujar Ishak saat diwawancarai Rabu (4/5/2025)
Editor : Mahesa Apriandi
