Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB

Erdi
Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB (ist)



Selain melayani pembayaran BPHTB, warung ini juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan, pelayanan Mobil Keliling (Moling), pelayanan BPHTB untuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga program Bapenda Sanjung.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhamad Ishak A.R, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan perpajakan bagi masyarakat. “Gebyar Pajak Warung BPHTB ini menyasar masyarakat yang sedang dalam proses penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta mendekatkan layanan kepada warga,” ujar Ishak saat diwawancarai Rabu (4/5/2025)



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network