“Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya,” kata Lambas.
Polisi juga memamerkan barang bukti dalam ekspose, termasuk kain kelambu yang digunakan untuk mencekik korban dan pakaian berlumuran darah. Wadison kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
