BREAKING NEWS! Fakta Mengejutkan Terungkap dalam Ekspose Kasus Pembunuhan Petry Sihombing

Erdi
Terungkap di Mapolres Serang Kota:, Suami Cekik Istri Pakai Kelambu, Motif Suami Hendak NIkah Lagi, Foto iNEws Banten

“Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya,” kata Lambas.

Polisi juga memamerkan barang bukti dalam ekspose, termasuk kain kelambu yang digunakan untuk mencekik korban dan pakaian berlumuran darah. Wadison kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network