SERANG, iNewsBanten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan bahwa peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Padarincang, sudah tidak lagi beroperasi. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas desakan warga yang meminta penutupan dan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsudin, menjelaskan bahwa pasca pembakaran kandang beberapa waktu lalu, aktivitas peternakan telah dihentikan dan sebagian fasilitas sudah dipindahkan ke Kabupaten Pandeglang.
“Tidak ada lagi aktivitas. Bahkan atap kandang pun sudah dipindahkan,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Namun warga masih menuntut pencabutan izin secara permanen. Syamsudin menyatakan, langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat. Pencabutan izin harus melalui proses administratif, terutama jika ditemukan pelanggaran dalam dokumen perizinan seperti UKL-UPL.
Peternakan ayam PT STS diketahui termasuk kategori usaha menengah kecil, dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar. “Jadi izinnya diurus di daerah, bukan pusat,” tambahnya.
Ia juga menyebut, izin tak mungkin terbit tanpa dukungan masyarakat.
“Historinya, bangunan itu awalnya dikelola warga, lalu diambil alih PT STS pada 2023. Tapi sejak September tahun lalu, sudah disepakati untuk tidak beroperasi lagi.”
Pemkab menegaskan, jika ke depan ditemukan pelanggaran serius, pencabutan izin tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
