BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Ali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

SERANG, iNewsBanten - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam sidang yang digelar Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, JPU Engelin Kamea menegaskan bahwa Beny terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim kami minta menjatuhkan hukuman mati terhadap Beny Setiawan sebagai pemilik dan pengendali pabrik narkotika," kata Engelin.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network