SERANG, iNewsBanten - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dalam sidang yang digelar Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, JPU Engelin Kamea menegaskan bahwa Beny terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Majelis hakim kami minta menjatuhkan hukuman mati terhadap Beny Setiawan sebagai pemilik dan pengendali pabrik narkotika," kata Engelin.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
