BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Ali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

Selanjutnya, Agus dan Beny menyetujui pesanan tersebut dan mengatur proses produksi dan distribusi pil.

Andrei, salah satu kaki tangan Beny, mengantarkan paket berisi dua kardus pil PCC ke Fery di Mall of Serang (MOS) menggunakan mobil Nissan Serena bernopol B 2040 KFX. Barang haram tersebut disamarkan dalam kardus cokelat.

Menurut dakwaan, pengiriman barang dilakukan bertahap sepanjang Juli hingga September 2024, mencapai tujuh kali pengiriman. Total pengiriman mencapai puluhan karung berisi pil haram.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network