BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Ali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

Dalam perkara ini, sembilan terdakwa lain turut diseret ke meja hijau. Istri Beny, Reni Maria Anggraeni, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena mengatur keuangan produksi narkoba dan membeli bahan baku seperti paracetamol, kafein, dan carisoprodol.

Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, yang bertugas sebagai kurir, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Empat terdakwa lainnya yakni Burhanudin, Hapas, Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, Acu, dan Faisal, dituntut pidana mati karena perannya dalam produksi, distribusi, dan pemesanan narkotika.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network