Dalam perkara ini, sembilan terdakwa lain turut diseret ke meja hijau. Istri Beny, Reni Maria Anggraeni, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena mengatur keuangan produksi narkoba dan membeli bahan baku seperti paracetamol, kafein, dan carisoprodol.
Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, yang bertugas sebagai kurir, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Empat terdakwa lainnya yakni Burhanudin, Hapas, Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, Acu, dan Faisal, dituntut pidana mati karena perannya dalam produksi, distribusi, dan pemesanan narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
