BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Ali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

Sidang vonis atas perkara ini dijadwalkan berlangsung Jumat (4/7/2025) pukul 13.00 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Bony Daniel menyebut putusan akan dibacakan di hari yang sama, karena masa tahanan terdakwa akan habis pada 11 Juli mendatang.

Dalam fakta persidangan, Beny disebut menerima pesanan pembuatan pil PCC dari seorang rekannya bernama Fery, yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi terjadi saat Fery membesuk Beny di Lapas Tangerang pada pertengahan Juni 2024.

Fery menyampaikan bahwa temannya, Agus, ingin membeli pil PCC merek Zenith sebanyak 270 koli. Kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp19 juta per koli, dengan total transaksi mencapai Rp5,1 miliar.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network