Sidang vonis atas perkara ini dijadwalkan berlangsung Jumat (4/7/2025) pukul 13.00 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Bony Daniel menyebut putusan akan dibacakan di hari yang sama, karena masa tahanan terdakwa akan habis pada 11 Juli mendatang.
Dalam fakta persidangan, Beny disebut menerima pesanan pembuatan pil PCC dari seorang rekannya bernama Fery, yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi terjadi saat Fery membesuk Beny di Lapas Tangerang pada pertengahan Juni 2024.
Fery menyampaikan bahwa temannya, Agus, ingin membeli pil PCC merek Zenith sebanyak 270 koli. Kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp19 juta per koli, dengan total transaksi mencapai Rp5,1 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
