Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Perkara Perburuan Badak, APKSLI: Wujud Perlindungan Satwa

Y. D. Taruna
Barang bukti senjata api yang dimusnahkan Kejari Pandeglang.

"Pelaksanaan terhadap eksekusi barang bukti ini merupakan wujud keseriusan institusi kejaksaan dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu instansi yang menerima Instruksi Presiden untuk turut serta melakukan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati," katanya.

 

"Termasuk satwa liar Badak Jawa dan habitatnya sesuai dengan Instruksi Presiden No. 01 tahun 2023 tentang pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan," tambahnya.

 

Diharapkan kedepannya Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri lainya dapat mengikuti upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu melakukan eksekusi barang bukti sesuai dengan perintah atau amar putusan pengadilan.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network