"Pelaksanaan terhadap eksekusi barang bukti ini merupakan wujud keseriusan institusi kejaksaan dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu instansi yang menerima Instruksi Presiden untuk turut serta melakukan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati," katanya.
"Termasuk satwa liar Badak Jawa dan habitatnya sesuai dengan Instruksi Presiden No. 01 tahun 2023 tentang pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan," tambahnya.
Diharapkan kedepannya Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri lainya dapat mengikuti upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu melakukan eksekusi barang bukti sesuai dengan perintah atau amar putusan pengadilan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
