Ratusan Pejabat di Pemkab Tangerang Dimutasi, Aktivis Sorot Perihal Ini

/ Tim iNews
Ratusan Pejabat di Pemkab Tangerang Dimutasi

Sehingga hal itu dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 3 huruf g dan Pasal 9, yang menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus bebas dari nepotisme, intervensi politik, dan konflik kepentingan.

 

Selain itu, Khaeruddin juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Nomor 17 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap pengangkatan jabatan ASN melalui proses seleksi yang objektif, kompetitif, dan transparan, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan administratif.

 

“Prinsip profesionalisme dan meritokrasi harus diutamakan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi. Tata kelola pemerintahan daerah tidak boleh dikorupsi oleh kepentingan keluarga atau politik,” kata Sakban dalam keterangan tertulisnya. Jumat, 25 Juli 2025.

 

Dalam audiensi tersebut, ASB mengungkap beberapa indikasi praktik nepotisme, salah satunya adalah penempatan Eva Marlina, yang sebelumnya menjabat Kasubid Penagihan dan Penindakan di Bapenda, kemudian dipromosikan menjadi Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah II Bapenda. 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network