Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu bulan menjalani bisnis terlarang ini. Ia berdalih, pendapatan sebagai teknisi komputer tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sabu-sabu tersebut diakuinya didapat dari seorang pria bernama Boris, warga Jakarta, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Boris yang saat ini masih kita kejar. Barang bukti yang kami amankan siap untuk diedarkan di wilayah Serang," ungkap IPDA Edi MS, KBO Satnarkoba Polres Serang. Sabtu (26/7/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
