Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilaporkan korban ke Mapolsek Pontang pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah pemilik toko mendapati tokonya dibobol.
"Dalam penyelidikan, kami mendapat informasi ada warga yang menjual sparepart motor dengan harga tak wajar. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ungkap Kapolres, Jumat (1/8/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
