Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor

Ali
Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor. (doc Ali)

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sembilan bungkus tuak ukuran setengah liter. Pelaku mengaku menjual barang itu dari rumah dan mendapat kiriman dari wilayah Mancak, Kabupaten Serang. Namun saat diminta mengungkap identitas pengirim, pelaku enggan memberikan keterangan.

“Dia ngeles terus. Sudah coba ditanya, tapi tidak ada nama jelasnya. Lagi pula rumah yang dijadikan tempat jualan itu bangunan liar,"ungkap Maman.

Hingga Senin sore, pelaku juga belum memenuhi kewajiban lapor diri. “Hari ini belum. Tapi memang tidak ada jam khusus untuk wajib lapor,” tambahnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network