Polisi Ringkus Mahasiswa Pencuri Sepatu di Ciputat Tangerang Selatan

Erdi
Ilustrasi penangkapan pelaku oleh Polisi. (Sumber: Istimewa).

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri sepatu di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, antara lain Jombang, Pondok Pucung, dan Serpong. Barang bukti yang disita polisi meliputi sepatu merek Nike, Adidas, Reebok, Skechers, Spotec, serta sebuah tas cokelat yang digunakan pelaku.

 

Kini Ramdani ditahan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network