“Itu poin terpentingnya. Karena pencabutan itulah, perkara bisa dihentikan dalam kerangka restoratif justice,” tegas Muhib.
Muhib menambahkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polres Cilegon sebagai penegasan kepastian hukum. Mekanisme ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 1 Huruf 3 tentang penerapan restoratif justice.
Sementara itu, Hasan, yang sebelumnya tampil sebagai bagian dari serikat pekerja, memastikan dirinya sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota. Ia juga telah menandatangani surat perdamaian dengan Hikmatullah.
“Ketika perkara sudah dihentikan, ya semuanya clear. Tidak perlu ada praduga lagi. Hubungan pelapor dan terlapor sekarang jauh lebih baik, baik secara personal maupun sosial,” ujar Muhib.
Klarifikasi dari “Korban”: Pengakuan yang Membalik Narasi
Penyelesaian kasus ini tak bisa dilepaskan dari pernyataan mengejutkan Hasanal Fatah. Nama Hasan sempat mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan dirinya “ditabrak” mobil milik Hikmatullah saat aksi demonstrasi pada 10 Juni 2025.
Namun dalam klarifikasi belakangan, Hasan justru mengaku sengaja memasang badan di depan mobil anggota DPRD itu. Ia menambahkan, tindakannya dilakukan di bawah tekanan dari pihak internal serikat pekerja.
“Video itu bukan tabrakan murni. Saya yang pasang badan. Saya juga minta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Haji Hikmatullah, keluarga beliau, dan masyarakat Cilegon,” ucap Hasan dengan nada menyesal.
Video yang semula menjadi amunisi serikat untuk menyudutkan Hikmatullah, kata Hasan, akhirnya justru menyeret dirinya dalam konflik internal. “Video itu disebarkan tanpa persetujuan saya. Saya sendiri tidak berniat memperpanjang masalah,” ujarnya.
Bagi kuasa hukum, sikap Polres Cilegon patut diapresiasi. Menurut Muhib, aparat kepolisian berani mengambil jalur restoratif justice alih-alih sekadar mendorong kasus masuk ke pengadilan.
“Kami bangga kepada Polres Cilegon. Konsep RJ yang diterapkan di sini jadi bukti nyata bahwa hukum tidak hanya soal memenjarakan, tapi juga memberi ruang damai bagi masyarakat,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
