Parah! Bantuan Sapi untuk Petani Malah Dijual Guru SD dan Rekannya di Serang, Rugi Negara Rp300 Juta
SERANG, iNewsBanten – Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Serang, Banten, bernama Faturohman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2023. Kasus ini juga menyeret rekannya, Payumi, yang turut menikmati hasil penyelewengan bantuan tersebut.
Bantuan berupa 20 ekor sapi senilai Rp300 juta itu seharusnya disalurkan kepada Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, untuk dikembangbiakkan. Namun, bukannya dibagikan ke para anggota kelompok tani, kedua tersangka justru membagi sapi-sapi tersebut untuk diri mereka sendiri — masing-masing mengambil 10 ekor.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan, kasus ini bermula ketika Faturohman mengetahui adanya program bantuan sapi dari Kementan pada 2023. Ia lalu mengajak anggota kelompok tani menyusun proposal pengajuan bantuan tersebut.
“Salah satu syarat bantuan adalah pembangunan kandang sapi. Tersangka F meminta anggota kelompok tani melakukan iuran, tapi permintaan itu tidak disanggupi,” ujar Merryon kepada wartawan di Kantor Kejari Serang, Selasa (7/10/2025).
Karena tidak ada kesepakatan, Faturohman dan Payumi berinisiatif melanjutkan program dengan membangun kandang menggunakan uang pribadi mereka di atas tanah milik Faturohman. Keduanya bahkan tetap menerima bantuan sapi tanpa melibatkan seluruh anggota kelompok.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
