Parah! Bantuan Sapi untuk Petani Malah Dijual Guru SD dan Rekannya di Serang, Rugi Negara Rp300 Juta

Erdi
Para tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sapi Kementan tertunduk lemas.

Bantuan 20 ekor sapi tiba pada 11 April 2023, namun alih-alih dikelola bersama, sapi-sapi itu justru diambil dan dijual oleh Faturohman dan Payumi. Parahnya, Payumi bukan anggota kelompok tani penerima bantuan.

 

“Tidak ada laporan pengelolaan bantuan. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp300 juta,” tegas Merryon.

 

Dalam praktiknya, Payumi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta, sementara Faturohman mendapat Rp4,5 juta dari hasil penjualan sapi bantuan tersebut. Kini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

“Proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Merryon.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network