Warga Samangraya Tangkap Basah Pencuri Motor, Satu Pelaku Kabur Ditetapkan DPO

Ali
Warga Samangraya Tangkap Basah Pencuri Motor, Satu Pelaku Kabur Ditetapkan DPO

CILEGON, iNewsBanten- Aksi nekat seorang pria berinisial A (32) mencuri sepeda motor milik warga di Kota Cilegon berakhir apes. Pelaku tertangkap basah saat sedang mendorong motor hasil curiannya dan langsung ditangkap warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jl. Sunan Kudus, Lingkungan Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Panit II Unit Reskrim Polsek Ciwandan, IPDA Muhamad Suharya, S.H., mengatakan pelaku A merupakan warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, yang sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor.

"Pelaku sudah sering melakukan aksi serupa. Kali ini aksinya dipergoki langsung oleh korban,” kata IPDA Suharya dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Korban bernama Narendra saat itu baru tiba di rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario. Ia terkejut melihat pelaku sedang mendorong motor Yamaha X-Ride miliknya yang terparkir di depan rumah.

Spontan, Narendra langsung menghadang dan menangkap pelaku, sambil berteriak"maling! maling!". Teriakan itu memancing perhatian warga sekitar, termasuk adiknya, Rizki, yang langsung keluar membantu menangkap pelaku.

Namun, pelaku ternyata tidak sendirian. Rekannya berinisial H yang menunggu di seberang jalan sempat memukul korban agar pelaku A bisa kabur. Aksi itu gagal karena warga sudah berdatangan. H pun kabur menggunakan motor Honda Beat warna putih biru.

"Rekan pelaku berinisial H sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran,"ujar Suharya.

Disisi lain, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku A, di antaranya Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru tahun 2013 bernomor polisi A 3391 YN, lengkap dengan BPKB dan STNK juga Satu buah kunci leter T berikut mata kuncinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tidak Hanya itu, IPDA Suharya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan bermotor.

"Kalau ada aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network