Miris! Anak 6 Tahun Tewas Akibat Lilin, IMC Soroti Warga Tak Mampu Beli Listrik

Ali
Miris! Anak 6 Tahun Tewas Akibat Lilin, IMC Soroti Warga Tak Mampu Beli Listrik

Ia mengingatkan, Dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak dan sejahtera. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak keluarga yang hidup dalam keterbatasan, bahkan untuk penerangan rumah sekalipun.

Pemerintah pun didesak untuk tidak menutup mata. “Kasus ini seharusnya menjadi tamparan keras. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan subsidi listrik dan memastikan bantuan energi tepat sasaran agar tidak ada lagi korban hanya karena tidak mampu membeli token,” tegasnya.

Tragedi di Citangkil menjadi pengingat bahwa di tengah kemajuan zaman, masih ada warga yang bertarung dengan gelapnya malam hanya demi menghemat listrik dan terkadang, taruhannya adalah nyawa.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network