Ia mengingatkan, Dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak dan sejahtera. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak keluarga yang hidup dalam keterbatasan, bahkan untuk penerangan rumah sekalipun.
Pemerintah pun didesak untuk tidak menutup mata. “Kasus ini seharusnya menjadi tamparan keras. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan subsidi listrik dan memastikan bantuan energi tepat sasaran agar tidak ada lagi korban hanya karena tidak mampu membeli token,” tegasnya.
Tragedi di Citangkil menjadi pengingat bahwa di tengah kemajuan zaman, masih ada warga yang bertarung dengan gelapnya malam hanya demi menghemat listrik dan terkadang, taruhannya adalah nyawa.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
