Lima Terdakwa Pengeroyokan Pegawai KLH dan Wartawan Jalani Sidang Dakwaan di PN Serang

Erdi
Ilustrasi sidang kasus pengeroyokan terhadap pegawai KLH dan wartawan di Jawilan. Foto: Ist.

SERANG, iNewsBanten - Lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan saat inspeksi mendadak (sidak) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar Kamis (5/11/2025) pekan lalu dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko, di hadapan majelis hakim.

 

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut lima terdakwa, yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki. Mereka didakwa bersama satu tersangka lainnya, anggota Brimob Briptu Tegar Bintang Maulana, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.

 

Tegar dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.

 

Kronologi Kejadian

 

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 12.32 WIB di area parkir perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 13,5, Desa Cemplang.

Saat itu, rombongan Deputi Gakkum KLH usai melakukan sidak dan penyegelan, sekaligus mengundang sejumlah jurnalis untuk meliput kegiatan tersebut.

 

Ketika salah satu pegawai KLH, Anton Rumandi, hendak mengambil kendaraannya untuk pulang, terdakwa Karim disebut menghampiri dan berusaha merebut alat dokumentasi yang dibawa Anton. Karena menolak menyerahkan barangnya, Karim kemudian memiting leher Anton hingga memicu keributan.

 

Keributan tersebut membuat para terdakwa lainnya ikut mengeroyok korban. Bangga Munggaran menendang perut Anton, Briptu Tegar memukul kepala Anton, dan Ahmad Rizal memukul leher korban dua kali hingga Anton terjatuh.

 

Tak hanya Anton, seorang wartawan bernama Muhamad Rifky Juliana yang ikut meliput kegiatan juga menjadi korban. Ia dipukul dua kali di bagian kepala oleh Ajat Jatnika, kemudian dikejar dan didorong hingga jatuh oleh Syifaudin, yang kembali memukul punggung Rifky sebanyak dua kali.

 

Kedua korban akhirnya diamankan warga yang berada di sekitar lokasi.

Hasil Visum

 

Berdasarkan visum RS Bhayangkara tertanggal 21 Agustus 2025, Anton Rumandi mengalami memar pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Lukanya dinyatakan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

 

Sementara wartawan Muhamad Rifky Juliana mengalami memar pada telinga kiri dan punggung, namun juga dinyatakan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan.

 

Persidangan Berlanjut

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, membenarkan bahwa dakwaan telah dibacakan pekan lalu. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (20/11/2025).

 

“Sidang pertama sudah. Besok sidang pemeriksaan saksi,” ujar Purkon.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network