Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

Erdi
Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas Disita, foto: ist


Modus Operandi:

Penambangan galian C menggunakan excavator tanpa izin.

Pemurnian emas menggunakan gulundung dan campuran sianida di lokasi tanpa perizinan.


Barang Bukti: 8 unit excavator, uang hasil penjualan Rp3,5 juta, 20 karung batuan mengandung emas, serta peralatan pemurnian emas seperti gulundung, tabung gas, blower, CN, dan lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network