Ia menyoroti fakta bahwa dalam satu tahun anggaran, DPRD Lebak hanya mampu menghasilkan satu peraturan daerah (Perda), sementara miliaran rupiah uang rakyat telah terserap dalam pos anggaran DPRD.
“Ketika dalam satu tahun anggaran hanya satu Perda yang dihasilkan, sementara miliaran rupiah uang rakyat telah digunakan, maka Ketua DPRD tidak bisa berlindung di balik kolektivitas lembaga dan wajib menjelaskan kegagalan kinerja tersebut kepada publik,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
