Korban menyerahkan uang secara bertahap. Namun, setelah seleksi selesai, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus. Uang tersebut diketahui telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Korban kemudian melapor ke Polda Banten. Polisi yang sempat memanggil tersangka dua kali akhirnya melakukan penjemputan paksa pada Rabu (14/1/2026) dini hari.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
