Korban menyerahkan uang secara bertahap. Namun, setelah seleksi selesai, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus. Uang tersebut diketahui telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Korban kemudian melapor ke Polda Banten. Polisi yang sempat memanggil tersangka dua kali akhirnya melakukan penjemputan paksa pada Rabu (14/1/2026) dini hari.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
