Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar, membenarkan bahwa tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika yang bersangkutan terbukti bersalah di pengadilan.
“Jika terbukti mengedarkan narkoba, tentu akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” kata Robinsar.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Cilegon juga berencana melakukan tes urine terhadap ASN guna memastikan tidak ada lagi keterlibatan aparatur dalam penyalahgunaan narkotika.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang masih buron.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
