Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” jelas Joko.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati berakhir, korban disebut belum menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Dana yang sebelumnya diberikan sebagai modal juga belum dikembalikan.
Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.
Polisi memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Meski status RSO kini telah menjadi tersangka, penyidik menyatakan belum mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
