SERANG, BanteniNews.id.-Sejumlah warga melaporkan anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RN ke Polda Banten. RN dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam skema investasi emas yang dikelola Toko Mitra Dua Makmur di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Laporan tersebut dibuat dengan merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Kuasa hukum korban, Khaetami, menyebut saat ini terdapat tiga korban yang melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
“Kami dari kuasa hukum para korban, yang mana ada tiga orang korban dengan kerugian hampir Rp1 miliar lebih itu dengan modus investasi emas Toko Mitra Dua Makmur Panimbang, Pandeglang. Pemiliknya adalah RN, salah seorang anggota DPRD Provinsi Banten,” ujar Khaetami usai membuat laporan di Polda Banten, Selasa (15/9/2026).
Khaetami menjelaskan, persoalan tersebut berawal ketika korban ditawari skema bisnis emas. Para korban kemudian menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai deposit untuk pembelian emas melalui toko tersebut.
Namun, menurut pengakuan korban, emas yang dijanjikan tidak kunjung diterima sesuai kesepakatan. Selanjutnya, korban disebut mendapatkan tawaran perjanjian dengan iming-iming keuntungan.
“Modusnya memberikan deposit uang kemudian dijadikan emas, tapi setelah berjalan emas itu tidak terlaksana. Akhirnya kemudian dia menawarkan supaya ada perjanjian, para korban ini dijanjikan akan mendapat keuntungan,” katanya.
Persoalan semakin berkembang ketika korban meminta keuntungan sekaligus menarik kembali dana yang telah diserahkan. Khaetami menyebut uang tersebut belum dikembalikan meski pihaknya telah melayangkan somasi.
“Tapi seiring waktu keuntungan tidak ada juga, uang dari para korban tidak dikembalikan. Kami sudah mensomasi tapi tetap tidak ada itikad untuk mengembalikan uang-uang para korban,” ujarnya.
Selain tiga korban yang telah membuat laporan, Khaetami mengaku menerima informasi mengenai puluhan warga lainnya yang mengaku mengalami persoalan serupa. Jumlahnya disebut mencapai sekitar 80 orang dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.Kalau dikumpulkan ada delapan puluh orang korban,” tuturnya.
Khaetami mengatakan, tiga korban yang lebih dahulu melapor mengalami kerugian dalam jumlah besar. Di antaranya terdapat korban yang mengalami kerugian Rp530 juta dan Rp561 juta.
Ia menyebut tiga korban lainnya juga berencana membuat laporan lanjutan sehingga total kerugian yang dilaporkan mencapai hampir Rp1,7 miliar.
“Ada baru tiga orang, nanti akan menyusul tiga orang lagi jadi kerugian hampir Rp1,7 miliar,” ungkapnya.
Menurut Khaetami, persoalan pengembalian dana mulai tidak mendapatkan kepastian sejak Mei 2025. Sejak saat itu, korban mengaku kesulitan memperoleh kejelasan terkait dana yang telah mereka setorkan.
Salah seorang korban, Ahmad Septiani Nugroho, mengatakan dirinya awalnya mendapat tawaran dari kepala toko bernama Ahmad Narnoto. Saat itu, ia ditawari untuk menempatkan modal yang nantinya digunakan dalam transaksi pembelian emas.
Ahmad mengaku kemudian mengirimkan uang sebesar Rp180 juta dan dijanjikan keuntungan Rp5 juta.
“Dia menghubungi saya, saya butuh modal untuk membeli emas. Kita kirim dana ke sana untuk membeli emas. Kata terlapor nanti saya kasih keuntungan dari toko emasnya. Saya dikasih keuntungan dari Rp180 juta jadi ada keuntungan lima juta,” kata Ahmad.
Namun, Ahmad mengaku mengalami kesulitan ketika hendak menarik kembali dana yang telah diserahkan. Menurutnya, pihak toko memberikan sejumlah alasan ketika dirinya meminta pencairan dana.
“Dan saya mau narik juga susah. Ketika mau ditarik, banyak alasan dari kepala tokonya itu. Pemilik tokonya adalah anggota DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.
Ahmad berharap dana yang telah disetorkan para korban dapat dikembalikan. Ia mengatakan persoalan tersebut turut dirasakan warga Panimbang yang sebagian bekerja sebagai petani dan nelayan.
“Tuntutan dari kami cuma satu, kami ingin modal kami atau dana kami yang sudah dikirim dapat dikembalikan lagi kepada para korban,” tegasnya.
Ahmad juga menyinggung keterlibatan RN yang disebut sebagai pemilik toko sekaligus anggota DPRD Provinsi Banten. Ia meminta persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.
Dalam keterangannya, Ahmad juga mengklaim bahwa jawaban atas somasi yang pernah dilayangkan memuat pernyataan Ahmad Narnoto terkait pengelolaan dana.
“Dalam somasi kita sebelumnya ada jawaban dari Ahmad Narnoto, dia orang kepercayaan dewan mengatakan bahwa itu semua perintah dari RN anggota DPRD itu,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, RN mengaku belum mengetahui adanya laporan ke Polda Banten.
Laporan apa? Saya tidak tahu,” kata RN singkat.
RN kemudian tidak memberikan keterangan lebih lanjut ketika ditanya mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi emas yang dilaporkan sejumlah warga
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
