“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi.
Menurut dia, keterangan para saksi akan dikonfirmasi satu sama lain untuk melengkapi informasi awal yang diperoleh penyidik.
Pada 2 September 2026, KPK kembali mendalami pola pemotongan upah pungut, termasuk apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, dan berapa lama praktik tersebut berlangsung.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujar Budi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
