Pakar Desak KPK Telusuri Aliran Dana dan Harta Pejabat dalam Kasus Upah Pungut Bogor

Febri Febrianto
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti dugaan TPPU dalam kasus upah pungut Kabupaten Bogor. Foto ilustrasi gedung KPK

‎Meski demikian, kenaikan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Sumber penambahan harta masing-masing pejabat perlu ditelusuri dan diklarifikasi untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.

‎

‎Yenti menilai, dalam perkara dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu, penyidik perlu menelusuri aliran dana untuk mengetahui apakah uang yang diduga berasal dari tindak pidana dialihkan atau diterima pihak lain.

‎

‎“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir. Ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi, berarti ada indikasi TPPU aktif. Bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.

‎

‎Menurut dia, dugaan TPPU aktif dapat didalami apabila terdapat bukti adanya pihak yang mengalirkan hasil tindak pidana. Sementara dugaan TPPU pasif perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pihak lain menerima atau menguasai hasil kejahatan tersebut.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network