Meski demikian, kenaikan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Sumber penambahan harta masing-masing pejabat perlu ditelusuri dan diklarifikasi untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Yenti menilai, dalam perkara dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu, penyidik perlu menelusuri aliran dana untuk mengetahui apakah uang yang diduga berasal dari tindak pidana dialihkan atau diterima pihak lain.
“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir. Ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi, berarti ada indikasi TPPU aktif. Bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.
Menurut dia, dugaan TPPU aktif dapat didalami apabila terdapat bukti adanya pihak yang mengalirkan hasil tindak pidana. Sementara dugaan TPPU pasif perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pihak lain menerima atau menguasai hasil kejahatan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
