Yenti menyayangkan Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor, jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat. Paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.
Menurut Yenti, klarifikasi LHKPN dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menelusuri sumber kekayaan apabila ditemukan indikasi peningkatan yang mencurigakan. Namun, penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan sumber harta dan kemungkinan kaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Yenti Pertanyakan Perkembangan Penyidikan KPK
Selain menyoroti aliran dana dan kenaikan harta pejabat, Yenti mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
