Pakar Desak KPK Telusuri Aliran Dana dan Harta Pejabat dalam Kasus Upah Pungut Bogor

Febri Febrianto
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti dugaan TPPU dalam kasus upah pungut Kabupaten Bogor. Foto ilustrasi gedung KPK

‎Yenti menyayangkan Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎

‎“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor, jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat. Paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.

‎

‎Menurut Yenti, klarifikasi LHKPN dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menelusuri sumber kekayaan apabila ditemukan indikasi peningkatan yang mencurigakan. Namun, penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan sumber harta dan kemungkinan kaitannya dengan dugaan tindak pidana.

‎

‎Yenti Pertanyakan Perkembangan Penyidikan KPK

‎

‎Selain menyoroti aliran dana dan kenaikan harta pejabat, Yenti mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network