get app
inews
Aa Read Next : Media Gathering di Bogor Pelindo Regional 2 Pusat, Gandeng 36 Jurnalis Sebagai Mitra

2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bogor Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 07 Juli 2022 | 05:52 WIB
header img
Petugas Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

BOGOR, iNewsBanten- Petugas Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua  tersangka AAZ (22) dan AAL (19).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.

"Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU," kata Kapolres Bogor dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (6/7/2022).

"Dari situlah kami mengamankan dua pelaku. Dari pemeriksaan sementara, AAZ dan AAL telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama satu tahun," ujar AKBP Iman Imanuddin.

Tersangka AAZ dan AAL, tutur Kapolres Bogor, membeli BBM solar dari beberapa SPBU. Kemudian dijual untuk proyek di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 Juta dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter yang terisi kurang lebih 400 liter solar.

"Pengakuan tersangka ini mereka membeli solar dengan harga Rp5.500 dan dijual kembali Rp6.500 per liter. 

Jadi kurang lebih mereka ngambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 per liter," tutur Kapolres Bogor.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Iman Imanuddin, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo Pasal 23  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka AAZ dan AAL ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut