get app
inews
Aa Read Next : Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:59 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

JAKARTA, iNewsBanten - Polri menambah jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersangka Irjen Ferdy Sambo. Adapun, saksi yang ditambah, yakni tiga tersangka lainnya, yakni Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

"RR, KM dan RE. RE dalam hal ini hadir melalui Zoom," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Sementara saksi yang sudah datang sebelumnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal serta Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo juga diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo juga menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut