Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel,” terang Yono.
Selang beberapa jam, korban dihubungi oleh bengkel lain bahwa ada seseorang yang akan mengganti oli kendaraan dengan membawa oli motor sendiri. Korban yang curiga, langsung mendatangi bengkel untuk memastikannya.
“Korban langsung mendatangi bengkel itu, korban meyakini bahwa oli yang dibawa TF adalah miliknya awalnya tersangka mengelak namun korban membuktikan bahwa oli yang dijual di bengkelnya memiliki kode khusus yang berada di bawah kemasan, tersangka pun tidak bisa mengelak,” tegas Yono.
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke Polsek Mauk dan polisi langsung menangkap TF. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pencurian itu sebanyak 5 kali.
“Kepada petugas, tersangka TF mengakui perbuatannya bahkan tersangka TF juga mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian yang khusus menyasar bengkel kendaraan,” tambah Yono.
Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli dengan berbagai merek, spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu. Kerugian ditaksir pun mencapai Rp3.385.000.
“Tersangka TF terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP di sisi lain petugas juga terus mengejar tersangka lainnya,” ucap Yono
Editor : Mahesa Apriandi