Michael menjelaskan, selain mengamankan BB, Unit 2 yang dipimpin oleh Ipda Rian Jaya Suprana beserta tim, juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
"Dari tersangka BB petugas mengamankan, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu sebesar 0.380 gram, 1 (Satu) buah timbanban digital, 1 (Satu) bungkus plastik klip dan 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam," jelasnya.
Sementara, lanjut Michael, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang berinisial UC, yang mana rencananya narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual kembali (diedarkan-red) oleh tersangka (BB).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BB kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi