Berlakukan Denda Rp.10,5 Juta, Bila Nekat Merokok Sembarangan di Taman Serta Area Perairan
Kamis, 29 September 2022 | 21:03 WIB
SINGAPURA, iNewsBanten - Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. Mulai 1 Oktober 2022, mereka yang nekat merokok area larangan bisa didenda hingga 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,5 juta.
Area larangan ini meliputi taman dan kebun publik, area perairan, serta 10 pantai wisata
Otoritas Singapura mengumumkan aturan ini pada Maret dan memulai uji coba pada 1 Juli. Tujuannya untuk menghilangkan kebiasaan merokok serta melindungi warga dari efek bahaya perokok pasif.
Selama periode uji coba selama 3 bulan, para pelanggar hanya diberi teguran lisan.
Rambu, poster, dan spanduk di antaranya berbunyi 'Ini Taman Bebas Asap Rokok' juga dipasang di banyak lokasi.
Editor : Mahesa Apriandi