get app
inews
Aa Text
Read Next : Pingin Umur Panjang! Yuk Lakukan 6 Hal Baik ini di Pagi Hari yang Mungkin Harus Dicoba Anda

Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Modus Iming-iming Uang Rp 10.000

Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:15 WIB
header img
Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Modus Iming-iming Uang 10.000 (foto Istimewa, -)

"Setibanya di rumah tersebut, tersangka mengimingi korban dengan uang Rp10.000 agar menuruti keinginannya. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan memeluk tubuh korban, mencium pipi, hingga korban meronta-ronta dan melepaskan diri," kata Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasat Reskrim. 

Artikel ini pernah tayang di iNews id. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut