get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Serikat Buruh Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan ke Andika-Nanang

Berikut Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Gaji Rp5 Juta hingga Rp5 Miliar, Pekerja Wajib Tahu!

Selasa, 03 Januari 2023 | 09:48 WIB
header img
. Foto: Pinterest

Gaji sampai Rp60 juta dikenai pajak 5%

Gaji di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenai pajak 15%

Gaji di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenai pajak 25%

Gaji di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai pajak 30%

Gaji di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35%

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739060/ini-perbedaan-hitung-hitungan-pajak-penghasilan-rp5-juta-sampai-rp5-miliar

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut