get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Tak Jadi Dipindahkan Ke Rumah Salemba, Ini Alasannya

Bharada E dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Tidak Akan Merevisi Tuntutan

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:10 WIB
header img
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsBantenKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Sebab jaksa meyakini tuntutan yang diberikan terhadap Richard sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan. 

"Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023). 

Dia mengatakan jika tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut