JAKARTA, iNewsBanten - Pihak kepolisian kembali memutuskan untuk melanjutkan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga di Kementerian Politik, Hukum dan HAM.
"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (19/1/2023).
Agus mengatakan, kasus ini awalnya memang telah dicabut. Namun korban di kemudian hari merasa ada wanprestasi dengan janjinya sehingga meminta perkara dilanjutkan.
Menurut Agus, Bareskrim Polri telah menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara guna penetapan penyidikan lanjutan kasus ini. Seandainya tidak segera dilakukan, kasus tersebut akan ditarik ke Bareskrim.
"Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi